ALL LOGO

ALL LOGO

Senin, 27 Februari 2012

Penerapan K3 di perusahaan kesehatan


Penerapan K3 di perusahaan kesehatan
Departemen Kesehatan Republik Indonesia
Politeknik Kesehatan Semarang
Jurusan Kesehatan Lingkungan Purwokerto
Karya Tulis Ilmiah, Juli 2006

Abstrak
Titis Erisa Martin

STUDI PENERAPAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PADA PERUSAHAAN ALAT KESEHATAN PT MEGA ANDALAN KALASAN YOGYAKARTA TAHUN 2006

XI + 66 + lampiran

Proses produksi selain menghasilkan barang produksi yang bermanfaat, juga disisi lain akan menimbulkan bahaya baik yang berupa penyakit akibat kerja maupun kecelakaan kerja yang akan menyebabkan proses produksi menjadi menurun, sehingga perlu adanya penanganan bagi tenaga kerja. PT Mega Andalan Kalasan Yogyakarta yang bergerak dalam industri pembuatan alat-alat kesehatan rumah sakit juga tidak terlepas dari adanya penyakit dan kecelakaan akibat kerja. Jumlah karyawan sebanyak 386 orang dan tingkat bahaya mesin yang digunakan cukup tinggi, maka perusahaan tersebut perlu adanya Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) yang menangani masalah-masalah yang berhubungan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sehingga tenaga kerja menjadi aman dan nyaman dalam melakukan pekrjaan yang pada akibatnya akan meningkatkan produktifitas.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengorganisasian K3, program-program P2K3, penerapan K3, dan besarnya angka absensi dan angka kecelakaan kerja di perusahaan alat kesehatan PT Mega Andalan Kalasan Yogyakarta.
Metode dalam penelitian ini adalah deskriptif dengan mengambil data primer dan data sekunder untuk mengatahui pelaksanaan K3 pada PT Mega Andalan Kalasan Yogyakarta.
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, didapatkan hasil bahwa pelaksanaan K3 belum sepenuhnya terlaksana khususnya dari pengurus P2K3.. Secara umum pelaksanaan program-program P2K3 di PT Mega Andalan Kalasan Yogyakarta belum terlaksana dengan baik. Pemeriksaan kesehatan yang dilakukan PT Mega Andalan Kalasan Yogyakarta yang bekerja sama dengan Balai HIPERKES hanya dilakukan satu tahun sekali yaitu tenaga kerja yang bekerja dengan tingkat resiko yang tinggi di unit produksi.
Kesimpulan yang dapat diambil adalah bahwa pelaksanaan P2K3 belum terlaksana dengan baik. hendaknya perusahaan lebih tegas dalam hal pemberian sanksi apabila melanggar K3.