ALL LOGO

ALL LOGO

Senin, 27 Februari 2012

KESELAMATAN KERJA


Keselamatan Kerja

Pengertian Keselamatan Kerja

Suatu usaha melindungi keselamatan karyawan dalam suatu industri pabrik,proytek pembangunan,  perbengkelan, dan mesin kayu guna mencapai ketenagan pada saat bekerja.

Tugas Keselamatan Kerja

Melindungi segenap tenga kerja dan orang lain  yang berada didalamnya
Menjamin keselamatan pemakaian peraltan dalam proses produksi  sejak tahap perencanaan, pembuatan , pemasangan dan pemakaian serta pemeliharaan.
Menciptakan temapt kerja dan ikim yang aman dan bebas dari kecelakaan dan bebas dari sakit akibat bekrja.

Fungsi dan Kegunaan Alat –Alat Keselamatan Kerja

Masker                        :Alat pelindung pada saat pengelasan
Sabuk Pengaman         :Pada saat memanjat tiang-tinag listrik, gedung bertingkat
Topi Pengaman           :Untuk kemungkinan kejatuhan benda /barang yang berbahaya
Sarung tangan                         : Pekerjaan yang dapat merusak kulit tangan karyawan
Sepatu lapangan          : tahan air, kuat, dan tidak mudah tembus benda-benda tajam
Tabung Pemadam Kebakaran : Mengatasi kemungkinan bila terjadi kebakaran (proyek pembangunan, bengkel kayu, dll)

Penggunaan Lingkunagn Kerja

Yang dimaksud pengaman lingkungan kerja disini adalah :

Lingkungan kerja projek secara keseluruhan : pengamanan areal proyek /lokasi proyek dpat dilaksanakan dengan pemagarab keliling lokasi proyek tersebut.
Lingkungan kerja setempat dimana digunakan mesin-mesin, misalnya beton, gergaji mesin, ketam mesin, katrol dan sebagainya.




Peraturan Pokok Keselamatan Kerja

Dalam hal pengaturan pokok mengenai keselamatan kerja secara lengkap dapat diminta pada Dinas Tenaga Kerja Sub Bagian Keselamatan Kerja setempat.

Pokok-pokok keselamatan kerja :

Setiap karyawan atau  tenaga kerja perlu mendapat perlindungan keamanan didalam melaksanakan tugasnya dengan baik.
Untuk ini semua peraltan kerja mesin, tempat dan situasi harus memenuhi persyaratan minimal yang ditentukan dalam UU sehingga tidak membahayakan karyawan.
Pelaksanaan pekerjaan, karyawan harus dilengkapi dengan alat pengamanan keselamatan kerja yang memenuhi syarat.
Semua ketentuan-ketentuan yang ada harus dilaksanakn sebagaimana mestinya
Kelalaian dalam pelaksanaan tugas memberikan perlengkapan keselamtan kerja dan alat –alat pengaman lain yang diharuskan didalam UU diamcam dengan hukuman sesuai dengan ketentuan yang ada.